Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita hangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak atas kesehatan tersebut adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan darat fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Mewujudkan derajat kesehatan adalah upaya meningkatkan kesehatan lebih baik dari sebelumnya. Oleh karena itu setiap upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkesinambungan sangat penting bagi pembangunan manusia Indonesia. Upaya meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi- tingginya pada awalnya merupakan upaya 5 penyembuhan penyakit, yang kemudian berkembang kearah keterpaduan upaya kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Upaya kesehatan tersebut mencakup upaya promotif, preventif kuratif, dan rehabilitatif bersifat menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan
Dengan adanya pelayanan kesehatan terintegrasi dapat mendeteksi dini penemuan kasus penyakit baru, penderita penyakit seperti hipertensi dan diabetes melitus lebih terkontrol, peningkatan pengetahuan mengenai pola hidup sehat, meningkatkan stamina dan kebugaran , meningkatkan kemampuan dalam memelihara kesehatan serta mampu mencari solusi dalam mengatasi masalah kesehatan ringan secara mandiri.
terjamin nya kesehatan