Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) belum mampu menanggulangi permasalahan kemiskinan. Untuk itu, diperlukan strategi alternatif berupa kolaborasi ataupun kerja sama yang komprehensif dengan berbagai pihak. Dana infak dan zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hulu merupakan satu dari beberapa potensi yang dapat digunakan untuk membantu dalam penanggulangan masyarakat miskin. Disamping itu masih terdapat juga potensi dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang kedepannya jika dikelola secara efektif dan efesien juga akan membantu dalam penanggulangan kemiskinan.
Sejalan dengan hal tersebut, maka untuk mengoptimalkan penggunaan dana yang dimaksud, diperlukan kolaborasi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hulu dan Baznas Kabupaten Rokan Hulu. Bappeda berperan dalam menyediakan data masyarakat miskin yang akurat hasil dari verifikasi dan validasi data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terintegrasi dalam aplikasi e- Bangkit. Gagasan inovasi ini dipilih karena dianggap terdapat irisan tugas pokok dan fungsi di antara kedua belah pihak dalam hal penanggulangan kemiskinan. Bappeda berperan dalam menyediakan integrasi data terpadu, strategi, program dan perencanaan penanggulangan kemiskinan, sementara Baznas Kabupaten Rokan Hulu berperan dalam eksekutor langsung dilapangan.
Inovasi dengan judul strategi penanggulangan kemiskinan melalui kolaborasi menuju kabupaten rokan hulu yang sejahtera ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menciptakan percontohan (role mode) dari partisipasi aktif masyarakat, lembaga filantropi, dan masyarakat dalam kolaborasi penanggulangan kemiskinan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Rokan Hulu melalui pola kerangka kerja bersama intervensi program, baik program pengurangan beban masyarakat miskin yang bersifat bantuan, peningkatan produktivitas melalui pemberdayaan, maupun program mengatasi kantong kemiskinan yang menyasar wilayah dan kelompok masyarakat miskin secara konvergen. Pelaksanaan kolaborasi yang dilakukan antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat dilakukan dengan mengedepankan persamaan pemikiran, visi, misi, dan tujuan bersama yang berkesinambungan.
Kedepannya diharapkan kolaborasi penanggulangan kemiskinan ini tidak hanya melibatkan antara Lembaga pemerintah dan masyarakat saja. Tetapi juga dibutuhkan partisipasi aktif dan pihak swasta dan dunia usaha melalui dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Untuk memastikan agar kolaborasi penanggulangan kemiskinan ini dapat berkesinambungan. Kolaborasi penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan beberapa strategi yang dapat diidentifikasi dari potensi internal dan eksternal baik dari kapasitas individu masyarakat dan dukungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya komprehensif dan integratif dalam membentuk peluang ekonomi dan memanfaatkan modal sosial yang kuat dalam masyarakat.
Secara umum tujuan inovasi adalah terciptanya strategi penanggulangan kemiskinan di kabupaten Rokan Hulu dimana Bappeda Rokan Hulu merupakan leading sector (koordinator) dalam penanggulangan kemiskinan daerah melalui penerapan strategi dan kebijakan yang dihasilkan. Adapun tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang inovasi adalah :
1. Tujuan Jangka Pendek, adalah Terciptanya role mode kerjasama dalam penanggulangan kemiskinan di kabupaten Rokan Hulu melalui :
a. Terlaksananya inventarisir dan sinkronisasi data kemiskinan dari beberapa sumber sebagai bahan verifikasi dan validasi antara data yang ada dengan kenyataan di lapangan;
b. Tersusunnya Laporan analisis kolaborasi penanggulangan kemiskinan;
c. Tersusunnya Dokumen Strategi Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan;
d. Terlaksananya kolaborasi penanggulangan kemiskinan antara Pemerintah Daerah Pihak Swasta dan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Rokan Hulu;
e. Terciptanya Peraturan Bupati Bupati Rokan Hulu tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam penanggulangan kemiskinan.
2. Tujuan Jangka Menengah, adalah Terwujudnya database masyarakat miskin dan keberlangsungan (kontinuitas) kolaborasi pemerintah dan pihak swasta dalam penanggulangan angka kemiskinan di Kabupaten Rokan Hulu melalui:
a. Terlaksananya pengembangan aplikasi e-Bangkit berbasis bukti dan lokasi ;
b. Terciptanya Peraturan Bupati tentang Kerjasama Pemerintah Daerah, Sektor Swasta dan Masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan;
c. Terciptanya rekomendasi/strategi kepada pimpinan tentang penanggulan kemiskinan di Kabupaten Rokan Hulu menggunakan konsep Public Private Partnership.
3. Tujuan Jangka Panjang, adalah Terwujudnya efektifitas dan efisiensi penerapan kebijakan daerah dalam penanggulangan kemiskinan sehingga visi misi Kabupaten Rokan Hulu Sejahtera dapat tercapai, melalui :
a. Terbentuknya kerjasama lintas sektoral dan lintas program sehingga keberhasilan program penanggulangan kemiskinan dengan penurunan angka kemiskinan terjadi secara signifikan di Kabupaten Rokan Hulu;
b. Terciptanya keterlibatan seluruh stakeholder terkait dalam penanggulangan kemiskinan di kabupaten Rokan Hulu;
c. Terbentuknya lembaga khusus yang bertugas memanfaatkan dana pihak swasta dalam penanggulangan kemiskinan.
Outcome atau manfaat merupakan hasil jangka panjang yang akan dicapai dari produk akhir inovasi. Berikut dijelaskan tentang manfaat
(outcome) proyek perubahan bagi stakeholder terkait :
1. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah :
a. Menjadi dasar pengambilan kebijakan dan penentuan strategi tentang penanggulangan kemiskinan;
b. Mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan anggaran dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Rokan Hulu;
c. Menjadi alternatif strategi dalam penyediaan data kemiskinan yang valid dan penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Rokan Hulu.
2. Bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah :
a. Melaksanakan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah khususnya di bidang penanggulangan kemiskinan;
b. Mempertajam kualitas perencanaan pembangunan daerah khususnya di bidang penanggulangan kemiskinan;
3. Bagi Masyarakat adalah :
a. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Daerah, khususnya dibidang penanggulangan kemiskinan;
b. Menyediakan strategi penanggulangan kemiskinan dengan melaksanakan program tepat sasaran dan meningkatkan keterlibatan masyarakat miskin;
c. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia masyarakat kurang mampu dan kesejahteraannya;
d. Meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat terutama yang berkaitan dengan penanggulangan
kemiskinan.
4. Bagi Pihak Swasta adalah :
a. Meningkatkan partisipasi dan keikutsertaan pihak swasta dalam penanggulangan kemiskinan;
b. Mewujudkan kolaborasi anatara Pemerintah dan Pihak Swasta dalam kerjasama dan kolaborasi penanggulangan kemiskinan;
c. Meningkatkan hubungan baik antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat;
d. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan pihak swasta dalam berinvestasi dan berusaha ditengah-tengah masyarakat.
Secara umum hasil inovasi berupa :
1. Tersedianya komitmen bersama dan dukungan stakeholder tentang proyek perubahan.
2. Tersedianya data hasil integrasi pada aplikasi e-Bangkit.
3. Tersedianya Dokumen Pedoman dan Strategi Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan.
4. Tersedianya Kesepakatan Bersama antara Bappeda Kabupaten Rokan Hulu dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hulu.
5. Terselenggaranya Penyerahan bantuan zakat produktif dan bantuan pendidikan kepada masyarakat miskin yang bersumber dari data
e-bangkit.
6. Tersedianya Draft Peraturan Bupati tentang kolaborasi penanggulangan Kemiskinan.